Sebelum Mendirikan Usaha, Pahami Dulu Perbedaan PT, CV, dan Firma
Banyak pendiri usaha memutuskan bentuk badan usaha semata berdasarkan mana yang paling praktis atau paling terdengar meyakinkan di mata klien. Padahal, pemilihan bentuk badan usaha bukan sekadar soal gengsi atau kepraktisan. Para pendiri usaha perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar kemudahan proses administratif, termasuk tanggung jawab hukum, kewajiban pajak, struktur modal, hingga kemudahan mencari investor di kemudian hari. Ketiga bentuk usaha ini diatur dalam kerangka hukum yang berbeda, dan perbedaan tersebut memberikan konsekuensi hukum yang nyata bagi para pendirinya.
Sengketa Bisnis Tidak Selalu Harus Diselesaikan di Pengadilan
Ketika dua perusahaan bersengketa, respons pertama yang sering muncul adalah mengajukan gugatan. Padahal, pengadilan bukan satu-satunya jalan. Dalam hubungan bisnis, penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan lebih dari sekadar siapa yang secara hukum benar. Para pihak juga perlu mempertimbangkan biaya, waktu, kerahasiaan, hubungan bisnis, kemungkinan pembayaran, serta dampak terhadap reputasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Pelindungan Data Pribadi dalam Bisnis: Ketika Data Pelanggan Menjadi Risiko Hukum
Data pelanggan saat ini merupakan bagian penting dari kegiatan bisnis. Perusahaan menyimpan nama, nomor telepon, alamat, informasi transaksi, data keuangan, hingga berbagai informasi lain yang dapat berkaitan dengan individu. Masalahnya, semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula tanggung jawab hukum perusahaan.
Barang atau Jasa Tidak Sesuai Janji: Apa Hak Konsumen?
Hubungan konsumen dan pelaku usaha sering dianggap sebagai persoalan sederhana: konsumen membeli, pelaku usaha menjual. Dalam kenyataannya, transaksi tersebut melahirkan hubungan hukum yang memiliki hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, larangan tertentu, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Hibah, Warisan, dan Jual Beli: Tiga Cara Berbeda Mengalihkan Harta
Hibah, warisan, dan jual beli sering kali dianggap memiliki tujuan yang sama karena ketiganya dapat menyebabkan seseorang memperoleh harta dari pihak lain. Padahal, dasar hukum dan konsekuensi masing-masing sangat berbeda. Warisan berkaitan dengan peralihan harta akibat kematian. Dalam hukum waris perdata, Pasal 830 KUHPerdata menentukan bahwa pewarisan terjadi karena kematian. Artinya, peralihan tersebut tidak lahir karena transaksi jual beli antara pewaris dan ahli waris.
Mengajukan Gugatan Perdata: Mengapa Kekuatan Kasus Tidak Cukup Tanpa Konstruksi Gugatan yang Tepat?
Gugatan perdata pada dasarnya harus memiliki hubungan yang logis antara posita dan petitum. Jika uraian fakta mengatakan satu hal, tetapi tuntutan meminta sesuatu yang tidak memiliki hubungan dengan fakta tersebut, gugatan dapat menghadapi persoalan. Demikian pula dengan penentuan pihak. Kesalahan menentukan siapa yang seharusnya menjadi tergugat dapat menimbulkan persoalan formil.