MARS
Barang atau Jasa Tidak Sesuai Janji: Apa Hak Konsumen? - Artikel MARS Law Firm
30 August 2026 • Admin MARS

Barang atau Jasa Tidak Sesuai Janji: Apa Hak Konsumen?

Hubungan konsumen dan pelaku usaha sering dianggap sebagai persoalan sederhana: konsumen membeli, pelaku usaha menjual. Dalam kenyataannya, transaksi tersebut melahirkan hubungan hukum yang memiliki hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, larangan tertentu, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

 

Hubungan konsumen dan pelaku usaha sering dianggap sebagai persoalan sederhana: konsumen membeli, pelaku usaha menjual. Dalam kenyataannya, transaksi tersebut melahirkan hubungan hukum yang memiliki hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, larangan tertentu, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Persoalan muncul ketika barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan informasi atau kesepakatan. Misalnya, barang yang dikirim berbeda dari spesifikasi, jasa tidak dilakukan sebagaimana yang dijanjikan, atau konsumen menerima produk yang memiliki cacat. Dalam kondisi tersebut, konsumen memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban sesuai keadaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, konsumen juga perlu memahami bahwa tidak setiap ketidakpuasan otomatis berarti pelanggaran hukum. Harus dilihat informasi yang diberikan pelaku usaha, isi transaksi, kondisi barang, serta bukti yang tersedia. 

Di sisi lain, pelaku usaha tidak dapat hanya mengandalkan klausul baku untuk melepaskan seluruh tanggung jawab. Ketentuan perlindungan konsumen memiliki batas tertentu terhadap klausul yang dapat digunakan pelaku usaha. Penyelesaian juga tidak selalu harus melalui pengadilan. Pengaduan langsung kepada pelaku usaha dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat dipertimbangkan sesuai keadaan. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap perlindungan konsumen seharusnya tidak dianggap sebagai beban. Informasi produk yang jelas, kontrak yang transparan, prosedur pengaduan, dan layanan purnajual yang baik justru dapat mengurangi risiko sengketa.

 

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
  • Peraturan pelaksana terkait perlindungan konsumen.
  • Kontrak atau bukti transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

     

MARS Law Firm dapat memberikan pendampingan kepada konsumen maupun pelaku usaha dalam sengketa barang dan jasa, review kontrak konsumen, serta penyusunan kebijakan hukum untuk meminimalkan risiko sengketa.

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa? - Artikel MARS Law Firm
05 Nov 2026 • Admin MARS

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa?

Karyawan kontrak dan outsourcing sama-sama dapat berstatus PKWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hubungan kerja dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja. Bahkan, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat dipekerjakan dengan PKWTT. Lalu, apa perbedaan ketentuan kerja, perlindungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kedua jenis pekerja tersebut?

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan? - Artikel MARS Law Firm
05 Nov 2026 • Admin MARS

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan?

PKB bukan sekadar kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak serta kepastian aturan kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maupun mengurangi hak yang telah disepakati. Lalu, bagaimana proses penyusunan, masa berlaku, dan kewajiban perusahaan dalam memastikan PKB diketahui seluruh pekerja?

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami