Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa?
Karyawan kontrak dan outsourcing sama-sama dapat berstatus PKWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hubungan kerja dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja. Bahkan, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat dipekerjakan dengan PKWTT. Lalu, apa perbedaan ketentuan kerja, perlindungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kedua jenis pekerja tersebut?
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan?
PKB bukan sekadar kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak serta kepastian aturan kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maupun mengurangi hak yang telah disepakati. Lalu, bagaimana proses penyusunan, masa berlaku, dan kewajiban perusahaan dalam memastikan PKB diketahui seluruh pekerja?
Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?
Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?