Banyak pendiri usaha memutuskan bentuk badan usaha semata berdasarkan mana yang paling praktis atau paling terdengar meyakinkan di mata klien. Padahal, pemilihan bentuk badan usaha bukan sekadar soal gengsi atau kepraktisan. Para pendiri usaha perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar kemudahan proses administratif, termasuk tanggung jawab hukum, kewajiban pajak, struktur modal, hingga kemudahan mencari investor di kemudian hari. Ketiga bentuk usaha ini diatur dalam kerangka hukum yang berbeda, dan perbedaan tersebut memberikan konsekuensi hukum yang nyata bagi para pendirinya.
Firma, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD, didefinisikan sebagai perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Ketentuan ini menunjukkan dua ciri utama Firma: didirikan oleh lebih dari satu orang, dan dijalankan di bawah satu nama bersama, sehingga seluruh sekutu bertindak dan bertanggung jawab atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi. Konsekuensinya, para sekutu Firma memikul tanggung jawab renteng karena mereka bertindak sebagai satu kesatuan usaha, bukan individu yang terpisah.
CV, atau Perseroan Komanditer, diatur dalam Pasal 19 KUHD sebagai perseroan yang didirikan antara satu orang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Dari ketentuan ini terlihat bahwa CV pada dasarnya adalah pengembangan dari konsep Firma, dengan tambahan unsur sekutu pasif. Sekutu aktif (komplementer) bertanggung jawab penuh secara tanggung-renteng, termasuk dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam pengurusan, sehingga tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
Berbeda dengan keduanya, pengaturan Perseroan Terbatas (PT) kini sepenuhnya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, yang menggantikan ketentuan lama dalam Pasal 36 KUHD. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas, PT ditegaskan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri sendiri dan terpisah dari identitas pribadi pendirinya. Konsekuensinya, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada modal yang disetorkan, tidak sampai menyentuh harta pribadi. Pendiriannya pun memerlukan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, berbeda dengan Firma dan CV yang cukup didirikan melalui akta notaris tanpa proses pengesahan badan hukum.
Namun, memilih bentuk badan usaha bukan berarti PT selalu menjadi pilihan yang lebih aman. Dalam praktiknya, keputusan ini perlu disesuaikan dengan skala dan rencana jangka panjang bisnis, tingkat risiko yang siap ditanggung, kebutuhan modal atau rencana menggaet investor, jumlah pendiri, hingga jenis usaha itu sendiri Firma, misalnya, masih lazim dipakai untuk kemitraan jasa profesi seperti kantor hukum atau akuntan. Kesalahan yang sering terjadi adalah memilih CV karena dianggap murah tanpa memikirkan rencana ke depan, hingga akhirnya kesulitan saat membutuhkan investor asing yang mengharuskan bentuk PT, atau baru menyadari risiko tanggung jawab pribadi di Firma dan CV setelah harta pribadinya ikut terancam disita akibat masalah hukum perusahaan.
Mars Law Firm dapat membantu menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan, risiko, dan arah pertumbuhan bisnis klien.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Sumber foto: Magnific