MARS
Sengketa Bisnis Tidak Selalu Harus Diselesaikan di Pengadilan - Artikel MARS Law Firm
30 August 2026 • Admin MARS

Sengketa Bisnis Tidak Selalu Harus Diselesaikan di Pengadilan

Ketika dua perusahaan bersengketa, respons pertama yang sering muncul adalah mengajukan gugatan. Padahal, pengadilan bukan satu-satunya jalan. Dalam hubungan bisnis, penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan lebih dari sekadar siapa yang secara hukum benar. Para pihak juga perlu mempertimbangkan biaya, waktu, kerahasiaan, hubungan bisnis, kemungkinan pembayaran, serta dampak terhadap reputasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

Ketika dua perusahaan bersengketa, respons pertama yang sering muncul adalah mengajukan gugatan. Padahal, pengadilan bukan satu-satunya jalan. Dalam hubungan bisnis, penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan lebih dari sekadar siapa yang secara hukum benar. Para pihak juga perlu mempertimbangkan biaya, waktu, kerahasiaan, hubungan bisnis, kemungkinan pembayaran, serta dampak terhadap reputasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Kerangka tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menggunakan mekanisme di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan dan karakter sengketa.

 

Negosiasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih memiliki ruang kompromi. Mediasi dapat digunakan ketika dibutuhkan pihak ketiga yang membantu mencari kesepakatan. Arbitrase dapat menjadi pilihan apabila terdapat klausul arbitrase yang sah dan para pihak menghendaki penyelesaian melalui forum tersebut.

 

Namun, penyelesaian nonlitigasi bukan berarti selalu lebih baik.

Dalam perkara tertentu, penggugat mungkin membutuhkan putusan pengadilan, tindakan hukum tertentu, atau mekanisme yang tidak dapat diperoleh melalui negosiasi. Karena itu, strategi penyelesaian sengketa sebaiknya ditentukan berdasarkan tujuan klien. Jika tujuan utamanya adalah memperoleh pembayaran dengan cepat dan hubungan bisnis masih dapat dipertahankan, negosiasi mungkin lebih rasional. Jika lawan tidak kooperatif dan membutuhkan putusan yang mengikat, litigasi atau arbitrase dapat menjadi pilihan. Klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak juga harus diperhatikan sejak awal. Banyak perusahaan baru memikirkan forum sengketa setelah konflik terjadi, padahal kontrak sebenarnya sudah menentukan mekanisme yang harus digunakan.

 

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Kontrak para pihak.

 

MARS Law Firm dapat membantu menentukan strategi penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun litigasi berdasarkan posisi dan tujuan hukum klien.

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa? - Artikel MARS Law Firm
05 Nov 2026 • Admin MARS

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa?

Karyawan kontrak dan outsourcing sama-sama dapat berstatus PKWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hubungan kerja dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja. Bahkan, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat dipekerjakan dengan PKWTT. Lalu, apa perbedaan ketentuan kerja, perlindungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kedua jenis pekerja tersebut?

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan? - Artikel MARS Law Firm
05 Nov 2026 • Admin MARS

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan?

PKB bukan sekadar kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak serta kepastian aturan kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maupun mengurangi hak yang telah disepakati. Lalu, bagaimana proses penyusunan, masa berlaku, dan kewajiban perusahaan dalam memastikan PKB diketahui seluruh pekerja?

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami