MARS
Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa? - Artikel MARS Law Firm
05 November 2026 • Admin MARS

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa?

Karyawan kontrak dan outsourcing sama-sama dapat berstatus PKWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hubungan kerja dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja. Bahkan, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat dipekerjakan dengan PKWTT. Lalu, apa perbedaan ketentuan kerja, perlindungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kedua jenis pekerja tersebut?

Karyawan kontrak dan karyawan outsourcing sama-sama dapat bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari sisi pihak yang menjadi pemberi kerja. Karyawan kontrak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, karyawan outsourcing bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan, tetapi hubungan kerjanya terjalin dengan perusahaan alih daya atau vendor. Pengaturan mengenai alih daya terdapat dalam Pasal 64 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perbedaan hubungan kerja ini menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan perlindungan ketika terjadi perselisihan.

 

Pada karyawan kontrak, hubungan kerja didasarkan pada PKWT yang dibuat langsung dengan perusahaan tempat pekerja menjalankan tugasnya. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya. Selain itu, Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mensyaratkan masa percobaan dalam PKWT. Apabila hubungan kerja berakhir, pekerja PKWT juga berhak memperoleh uang kompensasi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.

 

Berbeda dengan karyawan kontrak, karyawan outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, meskipun pekerjaan sehari-harinya dilakukan di perusahaan pemberi pekerjaan. Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja dapat didasarkan pada PKWT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat pula diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahaan alih daya. Adapun tanggung jawab atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan hubungan industrial berada pada perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3). Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 4 ayat (3) Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan pemberi pekerjaan memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha.

 

Mars Law Firm dapat membantu perusahaan menyusun perjanjian alih daya dan kontrak kerja yang sesuai ketentuan, serta membantu pekerja memahami status dan hak-haknya. 

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan? - Artikel MARS Law Firm
05 Nov 2026 • Admin MARS

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan?

PKB bukan sekadar kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak serta kepastian aturan kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maupun mengurangi hak yang telah disepakati. Lalu, bagaimana proses penyusunan, masa berlaku, dan kewajiban perusahaan dalam memastikan PKB diketahui seluruh pekerja?

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami