MARS
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan? - Artikel MARS Law Firm
05 November 2026 • Admin MARS

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Apa Fungsinya bagi Karyawan?

PKB bukan sekadar kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak serta kepastian aturan kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maupun mengurangi hak yang telah disepakati. Lalu, bagaimana proses penyusunan, masa berlaku, dan kewajiban perusahaan dalam memastikan PKB diketahui seluruh pekerja?

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 116 UU Ketenagakerjaan, PKB dibuat oleh serikat pekerja yang telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan bersama pengusaha, dengan penyusunan yang dilakukan melalui musyawarah. Sementara itu, Pasal 118 menegaskan bahwa dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja.

 

Salah satu fungsi utama PKB adalah memberikan perlindungan terhadap hak karyawan. Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat ketentuan yang bertentangan, bagian tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Perlindungan ini juga berlaku terhadap perjanjian kerja individual. Berdasarkan Pasal 127 ayat (1), perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja tidak boleh bertentangan dengan PKB. Artinya, pengusaha tidak dapat menetapkan syarat kerja yang lebih rendah dari ketentuan yang telah disepakati bersama dalam PKB.

 

Selain memberikan perlindungan, PKB juga berfungsi menciptakan kepastian mengenai aturan kerja di perusahaan. Pasal 123 menetapkan bahwa PKB berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak. Bahkan, apabila perundingan untuk memperbarui PKB tidak mencapai kesepakatan, PKB sebelumnya tetap berlaku paling lama satu tahun. Ketentuan ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja tetap memiliki dasar pengaturan selama proses pembaruan berlangsung. Untuk menjamin keterbukaan, Pasal 126 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan pengusaha dan serikat pekerja memberitahukan isi PKB kepada seluruh pekerja, serta menyediakan naskahnya melalui pencetakan dan pembagian yang biayanya ditanggung perusahaan. PKB juga wajib didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 132 ayat (2).

 

Mars Law Firm dapat membantu serikat pekerja dan perusahaan menyusun, merundingkan, dan mendaftarkan PKB, serta membantu karyawan memahami hak-haknya dalam PKB. 

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa? - Artikel MARS Law Firm
05 Nov 2026 • Admin MARS

Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa?

Karyawan kontrak dan outsourcing sama-sama dapat berstatus PKWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hubungan kerja dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja. Bahkan, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat dipekerjakan dengan PKWTT. Lalu, apa perbedaan ketentuan kerja, perlindungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kedua jenis pekerja tersebut?

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami