Outsourcing: Apa Bedanya dengan Karyawan Kontrak Biasa?
Karyawan kontrak dan outsourcing sama-sama dapat berstatus PKWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hubungan kerja dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja. Bahkan, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak karena dapat dipekerjakan dengan PKWTT. Lalu, apa perbedaan ketentuan kerja, perlindungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kedua jenis pekerja tersebut?
Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?
Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?
Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?
Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?